أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا عُمَارَةُ بْنُ زَاذَانَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ مَلِكَ ذِي يَزَنٍ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةً أَخَذَهَا بِثَلَاثَةٍ وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا أَوْ ثَلَاثٍ وَثَلَاثِينَ نَاقَةً فَقَبِلَهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami ['Umarah bin Zadan] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] bahwa raja Dzi Yazan pernah menghadiahkan perhiasan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan di sertai tiga puluh tiga unta jantan atau tiga puluh tiga unta betina, beliaupun menerimanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online