أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ كَثِيرِ بْنِ أَفْلَحَ هُوَ عُمَرُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ مَوْلَى أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ بَارَزْتُ رَجُلًا فَقَتَلْتُهُ فَنَفَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَبَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Katsir bin Aflah yaitu 'Umar bin Katsir] dari [Abu Muhammad] mantan budak Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] ia berkata; "Aku pernah perang tanding dengan seorang laki-laki, lalu aku berhasil membunuhnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan barang yang melekat pada orang tersebut kepadaku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online