أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابِنِ عُمَرَ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فِيهَا ابْنُ عُمَرَ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سِهَامُهُمْ اثْنَيْ عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus satuan pasukan, dalam pasukan tersebut terdapat Ibnu Umar, kemudian mereka memperoleh harta rampasan berupa beberapa ekor unta. Maka setiap pasukan memperoleh bagian dua belas unta atau sebelas unta, ditambah lagi satu unta, satu unta."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online