أَخْبَرَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ أَبِي عُمَرَ الشَّامِيِّ الْهَمْدَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً مُجِحَّةً يَعْنِي حُبْلَى عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ قَدْ أَلَمَّ بِهَا قَالُوا نَعَمْ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Asad bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Humair Abu Umar Asy Syami Al Hamdani], ia berkata; aku mendengar [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [Ayahnya] dari [Abu Ad Darda`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita hamil berada di depan pintu tenda besar. Kemudian beliau bersabda: "Kemungkinan (tuannya) telah menggauli wanita tersebut." Para sahabat berkata; "Ya." Beliau bersabda: "Sungguh aku ingin melaknat laki-laki itu dengan laknat yang masuk bersamanya dalam kuburnya, bagaimana mungkin ia menjadikan anak yang ada dalam kandungan tersebut sebagai pewarisnya, sementara hal itu tidak halal baginya, dan bagaimana ia mempergunakannya sebagai budak, sementara hal itu tidak halal baginya?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online