أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمْيَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ الْقَاسِمِ وَمَكْحُولٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّهَامُ حَتَّى تُقْسَمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dari [Al Qasim] dan [Makhul] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual bagian (ghanimah) kecuali setelah dibagikan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online