أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ظَهَرَ عَلَى قَوْمٍ أَحَبَّ أَنْ يُقِيمَ بِعَرْصَتِهِمْ ثَلَاثًا
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] bahwa apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menang terhadap suatu kaum, maka beliau senang tinggal di wilayah mereka selama tiga hari."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online