أَخْبَرَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ مَالِكِ بْنِ يَخَامِرَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُوَاقَ نَاقَةٍ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهُوَ قَدْرُ مَا تَدُرُّ حَلَبَهَا لِمَنْ حَلَبَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Malik bin Yakhamir] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berperang di jalan Allah, seukuran lamanya waktu istirahat diantara dua kali memeras unta, maka wajib baginya Surga." Yaitu seukuran unta tersebut memancarkan perahannya bagi orang yang memerah susunya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online