أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الرِّفَاعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ عَبْدًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ يَدَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ فَأَتَى أَهْلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ فَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid Ar Rifa'i] telah menceritakan kepadaku [Mu'adz bin Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang budak orang fakir telah memotong tangan budak orang kaya, kemudian pemiliknya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya budak itu milik orang-orang fakir. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan padanya sesuatupun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online