Hadits No. 2242

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ الشَّرِيدِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَلَى أُمِّي رَقَبَةً وَإِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً سَوْدَاءَ نُوبِيَّةً أَفَتُجْزِئُ عَنْهَا قَالَ ادْعُ بِهَا فَقَالَ أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid] ia berkata; aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya ibuku kewajiban membebaskan budak, sementara aku memiliki budak wanita berkulit hitam, apakah sah untuknya?" Beliau menjawab: "Panggillah dia! " kemudian beliau berkata: "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?" Budak itu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya ia adalah wanita mukminah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2242
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online