أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ الشَّرِيدِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنَّ عَلَى أُمِّي رَقَبَةً وَإِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً سَوْدَاءَ نُوبِيَّةً أَفَتُجْزِئُ عَنْهَا قَالَ ادْعُ بِهَا فَقَالَ أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid] ia berkata; aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya ibuku kewajiban membebaskan budak, sementara aku memiliki budak wanita berkulit hitam, apakah sah untuknya?" Beliau menjawab: "Panggillah dia! " kemudian beliau berkata: "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?" Budak itu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya ia adalah wanita mukminah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online