أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنَكْدِرِ عَنْ ابْنِ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُقِيمَ عَلَيْهِ حَدٌّ غُفِرَ لَهُ ذَلِكَ الذَّنْبُ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Usamah bin Zaid] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Ibnu Khuzaimah bin Tsabit] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dirinya dijatuhi hukuman terhadap (dosa yang ia perbuat), maka dosanya tersebut akan diampuni."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online