أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الرِّفَاعِيُّ حَدَّثَنَا الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid Ar Rifa'i] telah menceritakan kepada kami [Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] ia menceritakan dari [Katsir bin Ash Shalt] dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata; aku bersaksi telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang laki-laki dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah dia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online