Hadits No. 2211

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ جَابِرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَضْرِبَ أَحَدًا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman yaitu Ibnu Jabir] dari [Abu Burdah bin Niyar], ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk mencambuk orang lain lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam hukuman diantara hukuman-hukuman (yang ditetapkan) Allah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2211
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online