أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي السَّنَابِلِ قَالَ وَضَعَتْ سُبَيْعَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِبِضْعٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَشَوَّفَتْ فَعِيبَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَذُكِرَ أَمْرُهَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ تَفْعَلْ فَقَدْ انْقَضَى أَجَلُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata; "Subai'ah binti Al Harits telah melahirkan dua puluh tiga malam setelah suaminya meninggal. Tatkala ia telah suci dari nifasnya, ia menghias diri. Ternyata dirinya dicela karena hal itu, ketika perkaranya diberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila ia melakukan, maka sungguh telah selesai masa (iddah) nya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online