أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَقَةً وَلَا سُكْنَى قَالَ سَلَمَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا نَدَعُ كِتَابَ رَبِّنَا وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ بِقَوْلِ امْرَأَةٍ فَجَعَلَ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan nafkah untuknya dan tidak pula tempat tinggal." Salamah berkata; "Kemudian aku sebutkan hal itu kepada Ibrahim. Dia berkata; "Umar bin Al Khathab berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah Nabi kami karena perkataan seorang wanita. Dan ia tetap (berkewajiban) memberikan tempat tinggal dan nafkah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online