Hadits No. 2163

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا يَذْكُرُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا وَهِيَ طَاهِرٌ قَالَ أَبُو مُحَمَّد رَوَاهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَوَكِيعٌ أَوْ حَامِلٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] ia berkata; aku mendengar [Salim] menyebutkankan dari [Ibnu Umar] bahwa [Umar] berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Ibnu Umar menceraikan isterinya. Beliau bersabda: "Perintahkan supaya dia kembali kepada isterinya, setelah itu dia boleh mencerainya ketika isterinya suci." Abu Muhammad berkata; [Ibnu Al Mubarak] serta [Waki'] meriwayatkan; "Atau dalam keadaan hamil."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2163
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online