أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنِي مَالِكٌ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِأُمِّهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepadaku [Malik], ia berkata; aku mendengar [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara dua orang yang melakukan li'an, dan menisbatkan anak kepada ibunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online