أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرٍ يَرُدُّ الْحَدِيثَ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْجَارِيَةُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ أَفَيَعْزِلُ عَنْهَا وَتَكُونُ عِنْدَهُ الْمَرْأَةُ تُرْضِعُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَيَعْزِلُ عَنْهَا قَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلْحَسَنِ فَقَالَ وَاللَّهِ لَكَأَنَّ هَذَا زَجْرًا وَاللَّهِ لَكَأَنَّ هَذَا زَجْرًا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan keapada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdurrahman bin Bisyr] ia merefrensikan hadis kepada [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Kami mengatakan; "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki memiliki budak wanita, kemudian ia menggaulinya dan tidak ingin budaknya hamil, apakah ia boleh melakukan 'azl? dia juga memiliki isteri yang sedang menyusui, kemudian ia menggaulinya dan tidak ingin ia mengandung, maka bolehkan ia melakukan 'azl?" Beliau menjawab: "Tidak, janganlah kalian melakukannya, sesungguhnya hal itu merupakan suatu ketetapan." Ibnu 'Aun mengatakan; kemudian aku menyebutkan hadis tersebut kepada Al Hasan, ia berkata; "Demi Allah, seolah-olah hal ini merupakan hardikan, demi Allah seolah-olah ini merupakan suatu hardikan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online