حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنِي ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِمَا قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ عَامَ خَيْبَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] dari [ayah mereka berdua], ia berkata; aku mendengar [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mut'ah yaitu menikahi wanita secara mut'ah, dan daging keledai jinak ketika perang Khaibar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online