Hadits No. 2100

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنِي ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِمَا قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ عَامَ خَيْبَرَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] dari [ayah mereka berdua], ia berkata; aku mendengar [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mut'ah yaitu menikahi wanita secara mut'ah, dan daging keledai jinak ketika perang Khaibar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2100
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online