أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وُمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ ابْنِ جَارِيَةَ أَنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ زَوَّجَهَا أَبُوهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Telah mengabarkan kepada [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'] keduanya anak Yazid bin Jariyah, bahwa Khansa` binti Khidzam telah dinikahkan oleh ayahnya, ia adalah seorang janda, ternyata Khansa' tidak senang dengan hal itu. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau pun membatalkan pernikahannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online