Hadits No. 2083

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Daud yaitu Ibnu Abu Hindun] telah menceritakan kepada kami ['Amir] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2083
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online