حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ فِي حِجْرِ أَبِي طَلْحَةَ يَتَامَى فَاشْتَرَى لَهُمْ خَمْرًا فَلَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَجْعَلُهُ خَلًّا قَالَ لَا فَأَهْرَاقَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [As Suddi] dari [Yahya bin 'Abbad] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Abu Thalhah memiliki tanggungan anak-anak yatim, kemudian ia membelikan khamer untuk mereka, katika turun pengharaman khamer, ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, lantas Abu Thalhah berkata; "Apakah aku boleh menjadikannya cuka?" Beliau bersabda: "Tidak." Setelah itu Abu Thalhah menumpahkannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online