Hadits No. 2023

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ فِي حِجْرِ أَبِي طَلْحَةَ يَتَامَى فَاشْتَرَى لَهُمْ خَمْرًا فَلَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَجْعَلُهُ خَلًّا قَالَ لَا فَأَهْرَاقَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [As Suddi] dari [Yahya bin 'Abbad] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Abu Thalhah memiliki tanggungan anak-anak yatim, kemudian ia membelikan khamer untuk mereka, katika turun pengharaman khamer, ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, lantas Abu Thalhah berkata; "Apakah aku boleh menjadikannya cuka?" Beliau bersabda: "Tidak." Setelah itu Abu Thalhah menumpahkannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2023
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online