أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا طُعْمَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ بَيَانٍ التَّغْلِبِيُّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ بَاعَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصْ الْخَنَازِيرَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد إِنَّمَا هُوَ عُمَرُ بْنُ بَيَانٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Thu'mah] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Bayan At Taghlibi] dari ['Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menjual khamer, sebagaimana ia menghalalkan daging babi." Abu Muhammad berkata; sesungguhnya yang benar adalah Umar bin Bayan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online