Hadits No. 2010

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا طُعْمَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ بَيَانٍ التَّغْلِبِيُّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ بَاعَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصْ الْخَنَازِيرَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد إِنَّمَا هُوَ عُمَرُ بْنُ بَيَانٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Thu'mah] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Bayan At Taghlibi] dari ['Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menjual khamer, sebagaimana ia menghalalkan daging babi." Abu Muhammad berkata; sesungguhnya yang benar adalah Umar bin Bayan.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2010
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online