أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ طَلْحَةَ عَنْ مَيْمُونٍ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ قَالَ لِي إِبْرَاهِيمُ يَا أَبَا حَمْزَةَ وَاللَّهِ لَقَدْ تَكَلَّمْتُ وَلَوْ وَجَدْتُ بُدًّا مَا تَكَلَّمْتُ وَإِنَّ زَمَانًا أَكُونُ فِيهِ فَقِيهَ أَهْلِ الْكُوفَةِ زَمَانُ سُوءٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin `Abaan] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad Ibnu Thalhah], dari [Maimun Abu Hamzah] ia berkata: " [Ibrahim] berkata kepadaku: 'Wahai Abu Hamzah, demi Allah, aku telah berkata (berfatwa), sekiranya ada yang menggantikan, aku tidak mau berkata (berfatwa), sesungguhnya zaman saat aku menjadi seorang ahli fikih kota Kufah adalah zaman yang tidak baik".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online