أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْجُودِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ أَبِي كَرِيمَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا مُسْلِمٍ ضَافَ قَوْمًا فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا فَإِنَّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرَهُ حَتَّى يَأْخُذَ لَهُ بِقِرَى لَيْلَتِهِ مِنْ زَرْعِهِ وَمَالِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Judi] dari [Sa'id bin Al Muhajir] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib Abu Karimah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim manapun yang bertamu ke suatu kaum namun hingga pagi hari ia tidak mendapatkan jamuan, maka kewajiban setiap muslim lainnya untuk menolong hingga ia mengambil haknya dengan membuatkan jamuan malamnya dari tanaman dan hartanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online