Hadits No. 1950

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْجُودِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ أَبِي كَرِيمَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا مُسْلِمٍ ضَافَ قَوْمًا فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا فَإِنَّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرَهُ حَتَّى يَأْخُذَ لَهُ بِقِرَى لَيْلَتِهِ مِنْ زَرْعِهِ وَمَالِهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Judi] dari [Sa'id bin Al Muhajir] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib Abu Karimah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim manapun yang bertamu ke suatu kaum namun hingga pagi hari ia tidak mendapatkan jamuan, maka kewajiban setiap muslim lainnya untuk menolong hingga ia mengambil haknya dengan membuatkan jamuan malamnya dari tanaman dan hartanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1950
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online