أَخْبَرَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ أَخَذْتُمْ بِالْمَقَايِيسِ لَتُحَرِّمُنَّ الْحَلَالَ وَلَتُحِلُّنَّ الْحَرَامَ
Telah mengabarkan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadl] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al `Ahmar] dari [Isma'il] dari [As Sya'bi] ia berkata: " Demi Allah jika kalian menggunakan qiyas niscaya kalian akan mengharamkan yang halal dan akan menghalalkan yang haram".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online