حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ حَسَّانَ بْنِ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضٍ تَكُونُ بِهَا الْمَخْمَصَةُ فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنْ الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَصْطَبِحُوا وَلَمْ تَغْتَبِقُوا وَلَمْ تَخْتَفِئُوا بَقْلًا فَشَأْنُكُمْ بِهَا قَالَ النَّاسُ يَقُولُونَ بِالْحَاءِ وَهَذَا قَالَ بِالْخَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Al Auza'i] dari [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abu Waqid], ia berkata; kami bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di suatu negeri yang penduduknya kelaparan, apakah bangkai menjadi halal bagi kami?" Beliau bersabda: "Jika kalian tidak dapat memasak, tidak dapat minum di penghujung siang, dan menemui sayuran apapun, maka makanlah bangkai tersebut." Perawi berkata; Para perawi yang lain mengatakan dengan huruf ha` "Tahtafu" sedangkan perawi ini mengatakan dengan kha` "Takhtafu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online