أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَامَ رَجُلٌ يَوْمَ خَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُكِلَتْ الْحُمُرُ أَوْ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ أَوْ أُكِلَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَنَادَى إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik], ia berkata; "Pada waktu perang Khaibar, seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, daging keledai telah dimakan, atau telah dihabisi. Kemudian dia berkata lagi; "Wahai Rasulullah, daging keledai telah dihabiskan atau telah dimakan." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang supaya menyeru: "Sesungguhnya Allah dan Rasulul-Nya telah melarang kalian memakan daging keledai, karena sesungguhnya daging tersebut najis."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online