Hadits No. 1903

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ جُلُودِ الْمَيْتَةِ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِبَاغُهَا طَهُورُهَا قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ تَقُولُ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ إِذَا كَانَ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abdurrahman bin Wa'lah], ia berkata; aku pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai kulit bangkai. Lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit binatang yang disamak, maka ia suci." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda berpendapat dengan hal ini?" Dia menjawab; "Ya, apabila daging hewan tersebut boleh dimakan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1903
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online