أَخْبَرَنَا يَعْمَرُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ أَنْ تُفْتَرَشَ أَخْبَرَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'mur bin Bisyr] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan kulit binatang buas sebagai permadani." Telah mengabarkan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadis di atas.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online