حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ صُهَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ وَمَا حَقُّهُ قَالَ أَنْ تَذْبَحَهُ فَتَأْكُلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru yaitu Ibnu Dinar] dari [Shuhaib] bekas budak Ibnu 'Amir, ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin 'Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seekor burung (pipit) tanpa hak, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya pada hari Kiamat kelak." Beliau ditanya; "Apakah haknya?" Beliau menjawab: "Engkau menyembelih lalu memakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online