أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُدَمَّى وَكَانَ قَتَادَةُ يَصِفُ الدَّمَ فَيَقُولُ إِذَا ذُبِحَتْ الْعَقِيقَةُ تُؤْخَذُ صُوفَةٌ فَيُسْتَقْبَلُ بِهَا أَوْدَاجُ الذَّبِيحَةِ ثُمَّ تُوضَعُ عَلَى يَافُوخِ الصَّبِيِّ حَتَّى إِذَا سَالَ شَبَهُ الْخَيْطِ غُسِلَ رَأْسُهُ ثُمَّ حُلِقَ بَعْدُ قَالَ عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ وَيُسَمَّى قَالَ عَبْد اللَّهِ وَلَا أُرَاهُ وَاجِبًا
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh dan dicukur (rambutnya) serta di alirkan darah (hewan akikah) nya (ke kepalanya)." Qatadah menjelaskan mengenai darah sembelihan tersebut, ia berkata; "Apabila hewan aqiqah telah disembelih, maka diambil satu helai bulu domba kemudian urat-urat binatang yang disembelih dihadapkan kepadanya, setelah itu diletakkan pada ubun-ubun anak bayi, apabila telah mengalir seperti satu benang, maka kepalanya di cuci kemudian digundul. ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dengan hadis ini. Ia berkata; "Dan di beri nama." Abdullah berkata; aku berpendapat hal tersebut tidaklah wajib.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online