Hadits No. 1887

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُدَمَّى وَكَانَ قَتَادَةُ يَصِفُ الدَّمَ فَيَقُولُ إِذَا ذُبِحَتْ الْعَقِيقَةُ تُؤْخَذُ صُوفَةٌ فَيُسْتَقْبَلُ بِهَا أَوْدَاجُ الذَّبِيحَةِ ثُمَّ تُوضَعُ عَلَى يَافُوخِ الصَّبِيِّ حَتَّى إِذَا سَالَ شَبَهُ الْخَيْطِ غُسِلَ رَأْسُهُ ثُمَّ حُلِقَ بَعْدُ قَالَ عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ وَيُسَمَّى قَالَ عَبْد اللَّهِ وَلَا أُرَاهُ وَاجِبًا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh dan dicukur (rambutnya) serta di alirkan darah (hewan akikah) nya (ke kepalanya)." Qatadah menjelaskan mengenai darah sembelihan tersebut, ia berkata; "Apabila hewan aqiqah telah disembelih, maka diambil satu helai bulu domba kemudian urat-urat binatang yang disembelih dihadapkan kepadanya, setelah itu diletakkan pada ubun-ubun anak bayi, apabila telah mengalir seperti satu benang, maka kepalanya di cuci kemudian digundul. ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dengan hadis ini. Ia berkata; "Dan di beri nama." Abdullah berkata; aku berpendapat hal tersebut tidaklah wajib.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1887
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online