أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ إِنْ كُنَّا لَنَتَزَوَّدُ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; aku mendengar [Atha`] berkata; aku mendengar [Jabir] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami biasa membawa bekal dari Makkah menuju Madinah." Abu Muhammad berkata; "Yaitu (membawa bekal) daging binatang kurban."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online