أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ خَالِدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ الطَّحَّانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّا كُنَّا نَهَيْنَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ كَيْ تَسَعَكُمْ فَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَاتَّجِرُوا قَالَ أَبُو مُحَمَّد اتَّجِرُوا اطْلُبُوا فِيهِ الْأَجْرَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Aun] dari [Khalid yaitu Abdullah Ath Thahhan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Malih] dari [Nubaisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya kami melarang kalian memakan hewan kurban lebih dari tiga hari agar kalian merasa lapang, sungguh Allah telah memberikan kelapangan kepada kalian, oleh karena itu makan, simpan dan carilah pahala." Abu Muhammad berkata; "Ittajiru maknanya carilah pahala padanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online