حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ عَمَّا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا يُجْزِئْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ وَفِي الْأُذُنِ نَقْصٌ وَفِي الْقَرْنِ نَقْصٌ قَالَ فَمَا كَرِهْتَ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman] dari ['Ubaid bin Fairuz], ia berkata; saya bertanya kepada [Al Bara`] mengenai hewan kurban yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Al Barra` menjawab; Empat hal yang tidak layak (untuk dijadikan kurban), yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan cacat kakinya yang tidak memiliki dapat berdiri tegak." 'Ubaid bin Fairuz berkata; aku katakan kepada Al Bara`; "Sesungguhnya aku tidak suka bila terdapat kekurangan pada usianya, cacat pada telinganya, dan cacat pada tanduknya." Al Barra` menjawab; "Apa yang tidak kamu sukai, maka tinggalkanlah dan jangan kamu mengharamkannya kepada orang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online