أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَعَمْرَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِهَدْيِهِ مُقَلَّدَةً وَيُقِيمُ بِالْمَدِينَةِ وَلَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dan ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ['Aisyah] berkata; "Aku pernah memintal kalung-kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim hewan kurbannya dalam keadaan mengenakan kalung, beliau bermukim di Madinah serta tidak menjauhi apapun hingga hewan kurbannya disembelih."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online