Hadits No. 1852

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا أَفَاضَتْ قَالَ وَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ عَامَ الْأَوَّلِ أَنَّهَا لَا تَنْفِرُ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ تَنْفِرُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لَهُنَّ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Wanita yang haid diberi keringanan agar kembali (dari Makkah setelah haji) apabila ia telah melakukan thawaf ifadhah." Thawus berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] pada tahun pertama, bahwa wanita yang haid yang telah melakukan thawaf ifadhah, tidak boleh kembali (dari Makkah sehabis melaksanakan haji). Setelah itu aku mendengar ia berkata; "Boleh kembali (dari Mekkah setelah haji), sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan bagi mereka."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1852
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online