أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا أَفَاضَتْ قَالَ وَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ عَامَ الْأَوَّلِ أَنَّهَا لَا تَنْفِرُ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ تَنْفِرُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لَهُنَّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Wanita yang haid diberi keringanan agar kembali (dari Makkah setelah haji) apabila ia telah melakukan thawaf ifadhah." Thawus berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] pada tahun pertama, bahwa wanita yang haid yang telah melakukan thawaf ifadhah, tidak boleh kembali (dari Makkah sehabis melaksanakan haji). Setelah itu aku mendengar ia berkata; "Boleh kembali (dari Mekkah setelah haji), sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan bagi mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online