Hadits No. 1724

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ أَلَمْلَمَ هُنَّ لِأَهْلِهِنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat penduduk Syam, Qarnul Manazil sebagai miqat penduduk Najed, Alamlam sebagai miqat penduduk Yaman, tempat-tempat tersebut adalah bagi penduduknya dan bagi setiap orang yang datang kepadanya dari luar tempat-tempat tersebut, bagi orang yang ingin melakukan haji dan umrah. Barangsiapa penduduknya di luar miqat-miqat tersebut, maka tempatnya adalah lokasi yang ia gunakan untuk memulai berhaji, hingga penduduk Makkah dari Makkah sendiri."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1724
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online