حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ فَجَاءَ أَخُوهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضُوا اللَّهَ اللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ قَالَ فَصَامَ عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita bernadzar untuk melakukan haji, ternyata ia meninggal (sebelum menunaikan haji). Lalu saudara laki-lakinya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Seandainya ia memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Orang tersebut menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Tunaikanlah (haji tersebut) untuk Allah, Sebab Allah lebih berhak untuk ditunaikan hutangNya." Ibnu Abbas berkata; "Kemudian orang tersebut berpuasa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online