Hadits No. 169

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ حُرَيْثِ بْنِ ظُهَيْرٍ قَالَ أَحْسَبُهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ قَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ وَمَا نُسْأَلُ وَمَا نَحْنُ هُنَاكَ وَإِنَّ اللَّهَ قَدَّرَ أَنْ بَلَغْتُ مَا تَرَوْنَ فَإِذَا سُئِلْتُمْ عَنْ شَيْءٍ فَانْظُرُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَفِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوهُ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ فَمَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيمَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ فَاجْتَهِدْ رَأْيَكَ وَلَا تَقُلْ إِنِّي أَخَافُ وَأَخْشَى فَإِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ نَحْوَهُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بِنَحْوِهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Huraits bin Zhuhair] ia berkata: "Aku yakin, [Abdullah] pernah berkata: 'Sungguh telah datang kepada kita suatu zaman yang kita belum pernah ditanya tentangnya, dan kita belum pernah mengalaminya. Dan Allah telah mentakdirkan agar aku menyampaikan bagaimana seharusnya kalian memandang. Begini, jika kalian ditanya sesuatu, lihatlah dalam Kitabullah subhanallahu wa ta'ala, tetapi jika kalian tidak dapatkan dalam Kitabullah maka lihatlah dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian jika kalian tidak dapatkan dalam sunnah, pakailah apa yang telah menjadi kesepakatan kaum muslimin, dan jika kamu tidak dapati dalam ijma', maka berijtihadlah dengan pendapatmu, dan jangan katakan: 'sungguh aku takut. Karena perkara yang halal itu telah jelas dan yang haram telah jelas, dan diantara hal itu kesemuanya adalah perihal mutasyabih (samar-samar), maka tinggalkanlah sesuatu yang kamu ragu kepada sesuatu yang kamu tidak ragu padanya. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] dari [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman] darti ['Umarah bin 'Umair] dari [Abdur Rahman bin Yazid] dari [Abdullah] begitu juga redaksinya. Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Al Qasim bin Abdur Rahman] dari [ayahnya] dari [Abdullah] demikian juga redaksinya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#169
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online