أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ هَارُونَ ابْنِ ابْنَةِ أُمِّ هَانِئٍ أَوْ ابْنِ ابْنِ أُمِّ هَانِئٍ عَنْ أُمِّ هَانِئٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَهِيَ صَائِمَةٌ فَأُتِيَ بِإِنَاءٍ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهَا فَشَرِبَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ قَضَاءَ رَمَضَانَ فَصُومِي يَوْمًا آخَرَ وَإِنْ كَانَ تَطَوُّعًا فَإِنْ شِئْتِ فَاقْضِيهِ وَإِنْ شِئْتِ فَلَا تَقْضِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami [An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Harun] anak laki-laki puteri Ummu Hani`, atau anak laki-laki putera Ummu Hani`, dari [Ummu Hani`], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya sementara ia dalam keadaan berpuasa. Beliau kemudian diberi suguhan susu lalu meminumnya, beliau kemudian memberikan susu tersebut kepada Ummu Hani` lalu ia meminumnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika untuk mengganti puasa Ramadan maka berpuasalah pada hari yang lain, tetapi jika puasa sunnah; jika engkau mau silahkan engkau menggantinya, jika tidak maka tidak perlu engkau menggantinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online