Hadits No. 1672

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ هَارُونَ ابْنِ ابْنَةِ أُمِّ هَانِئٍ أَوْ ابْنِ ابْنِ أُمِّ هَانِئٍ عَنْ أُمِّ هَانِئٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَهِيَ صَائِمَةٌ فَأُتِيَ بِإِنَاءٍ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهَا فَشَرِبَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ قَضَاءَ رَمَضَانَ فَصُومِي يَوْمًا آخَرَ وَإِنْ كَانَ تَطَوُّعًا فَإِنْ شِئْتِ فَاقْضِيهِ وَإِنْ شِئْتِ فَلَا تَقْضِيهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Harun] anak laki-laki puteri Ummu Hani`, atau anak laki-laki putera Ummu Hani`, dari [Ummu Hani`], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya sementara ia dalam keadaan berpuasa. Beliau kemudian diberi suguhan susu lalu meminumnya, beliau kemudian memberikan susu tersebut kepada Ummu Hani` lalu ia meminumnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika untuk mengganti puasa Ramadan maka berpuasalah pada hari yang lain, tetapi jika puasa sunnah; jika engkau mau silahkan engkau menggantinya, jika tidak maka tidak perlu engkau menggantinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1672
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online