أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ يَعْنِي ابْنَ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ وَعَائِشَةَ أَخْبَرتَاهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَصُومُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] -yaitu Ibnu Juraij- ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Bakr] telah mengabarkan kepadanya dari [Ayahnya] bahwa [Ummu Salamah] dan [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah pada pagi hari dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, kemudian beliau berpuasa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online