Hadits No. 1615

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ اللَّهِ لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh unta yang digembala, zakatnya adalah satu ekor bintu Labun (anak unta yang berumur dua tahun). Unta tidak boleh dipisahkan dari bilangan jumlahnya, barangsiapa memberinya dengan tujuan untuk mendapatkan pahala maka baginya pahalanya, dan barangsiapa menahannya maka kami akan mengambilnya ditambah setengah untanya. Itulah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dari Allah, dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1615
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online