أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ عِيسَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي لَيْلَى قَالَ كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ فَأَخَذَ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَانْتَزَعَهَا مِنْهُ وَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abdullah bin Isa] dari [Isa] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abu Laila] ia berkata, "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan di sisi beliau terdapat Al Hasan bin Ali, kemudian ia mengambil satu biji kurma zakat, maka beliau mengambil kurma tersebut darinya dan berkata: "Tidakkah engkau mengetahui bahwa sedekah tidak halal bagi kita?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online