أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ فِي ذَلِكَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد آخُذُ بِهِ وَلَا أَرَى فِي تَعْجِيلِ الزَّكَاةِ بَأْسًا
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id? bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakaria] dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Hujayyah bin 'Adi] dari [Ali], bahwa Al Abbas bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hukum menyegerakan dalam memberikan zakat sebelum wajib. Kemudian beliau memberikan keringanan dalam hal tersebut." Abu Muhammad berkata, "Aku mengamalkan hadis tersebut, dan menyegerakan zakat tidak ada masalah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online