أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ حِينَ كَسَفَتْ الشَّمْسُ بِعَتَاقَةٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حُذَيْفَةَ مُوسَى بْنُ مَسْعُودٍ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fatimah binti Al Mundzir] dari [Asma` binti Abu Bakr], bahwa saat terjadi gerhana matahari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membebaskan seorang budak." Ia (perawi) berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hudzaifah Musa bin Mas'ud] dari [Zaidah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fatimah] dari [Asma`] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadis tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online