أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا حِبَّانُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ صَالِحِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فَلِأَسْجُدَ لَكَ قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ تَسْجُدُ لِزَوْجِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Ali] dari [Shalih bin Hayyan] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] ia berkata, "Seorang badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk sujud kepadamu! " Beliau berkata: "Seandainya aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online