أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ وَأَخْبَرَتْهُ حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي إِذَا أَضَاءَ الصُّبْحُ رَكْعَتَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat setelah Jum'at dua rakaat, dan Hafshah memberitahukan kepadanya bahwa beliau juga melaksanakan shalat dua rakaat jika waktu subuh pagi telah nampak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online