Hadits No. 1391

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كُنَاسَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَأَرَادَ الرَّجُلُ الْخَلَاءَ فَابْدَأْ بِالْخَلَاءِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Kunasah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Al Arqam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika waktu shalat telah tiba lalu ada yang ingin membuang hajat, maka hendaklah ia dahulukan untuk buang hajat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1391
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online