حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كُنَاسَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَأَرَادَ الرَّجُلُ الْخَلَاءَ فَابْدَأْ بِالْخَلَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Kunasah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Al Arqam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika waktu shalat telah tiba lalu ada yang ingin membuang hajat, maka hendaklah ia dahulukan untuk buang hajat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online