Hadits No. 1361

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ إِذْ رَأَى نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَتَغَيَّظَ عَلَى أَهْلِ الْمَسْجِدِ وَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قِبَلَ أَحَدِكُمْ إِذَا كَانَ فِي صَلَاتِهِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَوْ قَالَ لَا يَتَنَخَّعَنَّ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُكَّ مَكَانُهَا وَأَمَرَ بِهَا فَلُطِخَتْ قَالَ حَمَّادٌ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ بِزَعْفَرَانٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat ludah di kiblat masjid. Maka beliau marah kepada penghuni masjid seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah berada di hadapan salah seorang dari kalian saat ia sedang shalat, maka janganlah ia meludah atau membuang ingus! " Kemudian beliau memerintahkan agar dibersihkan, maka ludah itu pun dikerik dan beliau memerintahkan agar ludah tersebut dilumuri (timbun dengan debu)." Hammad berkata, "Aku tidak mengetahuinya kecuali ia berkata, "Dengan Za'faran."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1361
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online