Hadits No. 1289

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ افْتِرَاشِ السَّبُعِ وَنَقْرَةِ الْغُرَابِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Tamim bin Mahmud] dari ['Abdurrahman bin Syibl Al Anshari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membentangkan kedua siku layaknya binatang buas, sujud seperti burung gagak mematuk (tergesa-gesa), dan seorang laki-laki yang mengkhususkan tempat untuk shalat seperti seekor unta mengkhususkan tempat untuk menderum."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1289
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online