أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ افْتِرَاشِ السَّبُعِ وَنَقْرَةِ الْغُرَابِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Tamim bin Mahmud] dari ['Abdurrahman bin Syibl Al Anshari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membentangkan kedua siku layaknya binatang buas, sujud seperti burung gagak mematuk (tergesa-gesa), dan seorang laki-laki yang mengkhususkan tempat untuk shalat seperti seekor unta mengkhususkan tempat untuk menderum."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online